KPK Kembalikan Rp 500 M Lebih Uang Negara Sepanjang 2018

Rp 500 miliar itu didapatkan KPK dari hasil lelang, barang sitaan dan pengembalian lain dari perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2018, 16:52 WIB
Penampakan uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono ditunjukkan di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 169 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim lembaganya sudah mengembalikan uang Rp 500 miliar lebih ke kas negara sepanjang 2018 ini.

"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dari penanganan perkara," ujar Agus dalam paparan kinerja akhir tahun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Menurut dia, Rp 500 miliar itu didapatkan lembaganya dari hasil lelang, barang sitaan dan pengembalian lain dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU senilai Rp 44,6 miliar," kata Agus.

Selain itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2018 oleh KPK, penyuapan merupakan kasus terbanyak. Ada 152 perkara penyuapan dalam catatan KPK diikuti kasus pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan TPPU sebanyak enam perkara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wakil Rakyat Banyak Terjerat Kasus

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Dalam penanganan perkara berdasarkan dari tingkat jabatan, Agus mengungkapkan anggota DPR atau DPRD paling banyak terjerat oleh pihanya. Yakni 91 perkara disusul 50 perkara yang melibatkan pihak swasta.

"28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah), 20 perkara melibatkan pejabat eselon I dan IV," kata Agus.

Sehingga secara total menurut Agus, tim penindakan KPK sepanjang tahun 2018 telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 penuntutan.

"Itu sudah juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya