Liputan6.com, Bogor - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan penyelidikan kasus e-KTP yang tececer di sejumlah daerah.
Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, dari empat kasus e-KTP yang terjadi di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, dan Cikandes Serang tidak ada unsur kesengajaan.
Advertisement
Dia juga menegaskan, keempat kasus yang sempat menghebohkan publik itu tidak terkait satu sama lain.
"Kita sudah sepakat dengan penemuan yang tercecer penyelidikannya dihentikan," kata Agus usai pemusnahan e-KTP di gudang aset Kemendagri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Terkait tindakan terhadap pejabat yang bertanggungjawab dalam tercecernya e-KTP di beberapa daerah, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut.
Ia menambahkan, e-KTP yang ditemukan tercecer sudah tidak valid lagi penggunaannya dan rusak.
"E-KTP itu produksi dari vendor tahun 2011 hingga 2014. Masyarakat jadi tidak perlu khawatir maraknya kasus ini," terang Agus.
Kasus Lampung
Sementara itu, terkait kasus e-KTP di Lampung, lanjut Agus, merupakan hal yang berbeda. Kasus tersebut adalah penjualan blanko e-KTP secara online. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.
Terkait adanya penjualan blanko e-KTP secara online, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya. Sebab, yang berkaitan dengan data kependudukan hanya bisa dilakukan oleh Disdukcapil.
"Jika ada yang menawarkan jasa blanko KTP di medsos jangan langsung percaya. Kalau mau mengurus data kependudukan lebih baik datang langsung karena pelayanannya sudah sangat mudah," ucap Agus.
Advertisement