Giliran Polda Metro Jaya Akan Periksa Bahar bin Smith

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pemeriksaan meski Bahar ditahan Polda Jabar.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2018, 19:36 WIB
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Bareskrim dan Polda Jabar, giliran Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Habib Bahar bin Smith. Dia diperiksa untuk laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pemeriksaan meski Bahar ditahan Polda Jabar.

Menurutnya, Bahar masih dapat diperiksa meskipun di dalam penjara. Namun, teknisnya nanti penyidik Polda Metro yang akan mendatangi Bahar di tahanan Polda Jabar.

"Kami yang datang, ngapain dia dipanggil. Dia dipanggil tapi kita yang datang," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Menganai jadwal pemeriksaan, Adi mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tetapi, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya belum, nanti lah biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dilaporkan oleh dua orang yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Kedua, Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu “banci”. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya