4 Fakta Temuan Polisi Usai Penahanan Bahar bin Smith

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Des 2018, 06:30 WIB
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Bahar bin Smith ditahan di Polda Jawa Barat setelah pemeriksaan intensif pada Selasa, 18 Desember 2018.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar, ditahan di Polres Bogor. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Hamdi, Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan.

Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Temuan-temuan baru pun ditemukan polisi usai Bahar ditetapkan tersangka dan ditahan.

Berikut 4 temuan polisi usai penahanan Bahar bin Smith yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Berupaya Kabur dan Ganti Nama

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Polisi mengindikasikan adanya upaya Bahar bin Smith melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan, Bahar diduga akan mengubah namanya menjadi Rizal.

"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Bahar, kata Dedi, diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu tahu kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja, dia tidak merinci akun media sosial apa saja yang namanya diubah.

"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.

Dedi juga menjelaskan, alasan penahanan Bahar salah satunya karena peran krusial yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni sebagai aktor intelektual.

"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Dedi.

Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Kemudian perbuatan tersebut juga dikenai pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


2. Motif Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith diduga dipicu tindakan korban yang mengaku-aku sebagai Bahar kepada publik. Tindakan tersebut yang kemudian menyulut kemarahan Bahar dan tersangka lainnya.

"(Korban) melakukan ceramah-ceramah yang mirip BS (Bahar bin Smith) dan memviralkan hal itu. Semua persis, mulai dari (gaya) rambut dan lain-lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Dedi mengungkap motif korban mengaku sebagai Bahar hanya untuk mencari popularitas. Dia belum bisa memastikan adanya motif ekonomi di balik aksi mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith tersebut.

"Mencari popularitas saja, belum ada ke arah situ (ekonomi). Yang jelas kelompok BS ini merasa dilecehkan dengan video dua anak ini," tuturnya.

 


3. Penganiayaan di Rumah dan Lapangan

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith terjadi di rumah dan di lapangan.

Namun, Dedi belum bisa memastikan video viral soal penganiayaan yang dilakukan pria berpakaian putih dan berambut pirang di sebuah lapangan, pelakunya adalah Bahar bin Smith.

"Makanya penyidik juga meminta keterangan dari ahli IT untuk mengecek orisinalitas atau keaslian dari video tersebut," ujar Dedi.

 


4. Pengacara Sebut Motif Uang

Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengungkapkan, korban telah mencatut nama kliennya untuk meraup keuntungan. Keterangan Bahar tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," kata Azis saat dikonfirmasi.

Selain nama Bahar, korban juga dituding mencatut nama pesantrennya untuk mencari keuntungan. Karena itulah Bahar murka.

Kepada penyidik, Bahar mengaku mengenal salah satu korban penganiayaan yakni CAJ. Menurut Bahar, kata Azis, korban sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak.

"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," tutur Azis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya