KPK Endus Dugaan Korupsi di Kemenpora Sejak Asian Games 2018

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2018, 06:54 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, pihaknya sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak gelaran Asian Games 2018.

Namun demi kelancaran ajang empat tahunan tersebut, KPK memilih sabar dan menunggu momen yang tepat untuk menangkap pihak-pihak yang nakal.

"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu. Tapi kami mau ‎acara (Asian Games 2018) berjalan dengan lancar," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Saut mengatakan, sejak Asian Games 2018 rampung dan berjalan sukses, barulah tim penyidik lembaga antirasuah menelisik dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Alhasil tim penindakan antirasuah menangkap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa 18 Desember 2018 malam.

"Jadi memang kami sudah ikuti. Kami sudah telusuri (dugaan tindak pidana korupsi) ini sejak lama," kata Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.


Dana Hibah Rp 17,9 M

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya