Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terkait barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang itu ditemukan KPK dalam kondisi masih terbungkus plastik bening.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pencairan yang merupakan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Advertisement
"Uang yang diamankan sekitar Rp 7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," kata Febri di Gedung KPK, Rabu 19 Desember 2018 malam.
Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Menurut dia, normalnya, pencairan dana hibah dilakukan melalui transfer antarbank. Sementara, pada hibah Kemenpora ke KONI, dana diberikan dalam bentuk tunai.
"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sekitar Rp 7 miliar," ucap Febri seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
"Kami duga dan ditelusuri lebih lanjut sebagian dari uang tersebut terkait komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp 3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen tersebut dan sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," kata Febri.
KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Lima tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 19 Desember 2018 malam.
Sementara, Mulyana diduga menerima pemberian-pemberian lain sebelumnya. Salah satunya, pada April 2018, dia diduga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Pada Juni 2018, dia diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar," ungkap Saut. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Endus Sejak Asian Games 2018
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, pihaknya sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak gelaran Asian Games 2018.
Namun demi kelancaran ajang empat tahunan tersebut, KPK memilih sabar dan menunggu momen yang tepat untuk menangkap pihak-pihak yang nakal.
"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu. Tapi kami mau acara (Asian Games 2018) berjalan dengan lancar," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut mengatakan, sejak Asian Games 2018 rampung dan berjalan sukses, barulah tim penyidik lembaga antirasuah menelisik dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Alhasil tim penindakan antirasuah menangkap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa 18 Desember 2018 malam.
"Jadi memang kami sudah ikuti. Kami sudah telusuri (dugaan tindak pidana korupsi) ini sejak lama," kata Saut.
Advertisement