Liputan6.com, Jakarta - Pihak Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat. Alasannya, penceramah yang menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut mengidap sakit maag kronis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
Advertisement
"Itu hak tersangka. Dikabulkan atau tidak dikabulkan adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang akan memberikan assessment soal itu dan secara hukum itu diatur," ucap Dedi di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, pihaknya juga menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Bahar bin Smith bersama orang dekatnya terhadap remaja di Bogor. Jika merasa dirugikan, seharusnya Bahar melaporkan kedua korban ke kepolisian, bukan main hakim sendiri.
"Iya, jelas main hakim sendiri, di situ peristiwa pidana yang terjadi," ujar Dedi.
Aksi main hakim sendiri itulah yang akhirnya mengantarkan Bahar bin Smith meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat. Dia disangka menjadi aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap remaja.
Meski begitu, polisi tetap membuka peluang seandainya Bahar bin Smith melaporkan balik dua korbannya sekalipun dia berstatus tersangka. Kedua korban diduga telah mencatut nama serta mengaku sebagai Bahar bin Smith untuk kepentingan tertentu.
"Tentu bisa. Itu hak setiap warga negara. Asas hukum kita kan quality before the law, semuanya sama di mata hukum. Kalau dia dirugikan, silakan lapor aja," tutur Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bukannya melapor ke polisi, Bahar justru memerintahkan orang dekatnya menjemput kedua korban dari rumahnya pada Sabtu 1 Desember 2018.
Remaja berinisial CAJ (18) dan anak di bawah umur MKU (17) kemudian diinterogasi di tempat Bahar hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Polisi sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit telah ditahan di tempat berbeda.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Advertisement