Pengacara Ratna Sarumpaet Akan Sambangi Polda Desak Pemberkasan Dipercepat

Pengacara akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2018, 12:06 WIB
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin akan menyambangi Polda Metro Jaya. Sebab, berkas perkara kliennya itu hingga kini belum juga ada hasilnya.

"Kami akan datang jam 1 siang (13.00 WIB)," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dia akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insank, polisi terlalu lama bertindak.

"Kondisi Bu Ratna terus memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien saya itu mengalami penurunan berat badan drastis hingga 12 kilogram," ujar Insank.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI alias P19.

Jaksa sebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Polri mengenai berkas Ratna Sarumpaet, yakni, syarat formil maupun materiil.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat 23 November.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Dikirimkan Lagi

Penyidik Polda Metro akan segera mengembalikan berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rocky Gerung.

"Jadi, untuk berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh penyidik maka akan dikirim ke kejaksaan," kata Argo kepada Merdeka, Kamis 6 Desember 2018. 

Setelah itu, kata Argo, penyidik akan menunggu lagi proses jaksa untuk mengecek kembali berkas Ratna Sarumpaet tersebut.

"Ya setelah berkas kita serahkan, penyidik akan menunggu lagi. Apakah setelah pemeriksaan saksi kemarin sudah lengkap atau belum, dan sudah selesai atau belum penyidik yang lebih paham," katanya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya