Penindakan Truk Kelebihan Muatan Bantu Program Tol Laut

Penegakan hukum terhadap truk overloading harus terus dilakukan agar pengelola jalan tol tidak menanggung kerugian.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Des 2018, 14:30 WIB
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait kendaraan atau truk kelebihan muatan atau Over Dimension and Over Load alias ODOL yang memasuki jalan tol. Langkah nyata yang diambil pemerintah adalah dengan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas jembatan timbang.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan kelebihan muatan di jalan tol tidak hanya untuk menciptakan arus yang lebih lancar serta jalan yang lebih awet, tapi memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mendukung proyek tol laut yang saat ini digalakkan pemerintah.

"Bagaimana kita mendorong tol laut lebih berkembang. Tidak akan berkembang kalau yang satunya disubsidi dengan overloading," kata dia, saat ditemui, di Gerbang Tol Bandar, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018).

"Kalau dia naik kapal tertentu lebih ketat aturannya. Di sini (jalur darat atau jalan tol) dia bisa door to door kapasitas dua kali dari yang diangkut di Kapal. Maka lari ke sini, dia murah, tapi overall, total econonic cost dengan externality yang ditanggung oleh pengguna karena jalan lebih lambat, yang ditanggung oleh badan usaha yang pelihara lebih banyak itu lebih besar dari yang di kapal," lanjut dia.

Dia mengatakan tentu tidak adil jika risiko akibat truk overloading tersebut harus ditanggung oleh pengelola jalan tol. "Jadi seolah-olah dia (truk logistik) efisien, tapi tidak. Itu yang buat tol laut tidak efisien, tidak kompetitif, karena di daratnya disubsidi dengan overloading," tegasnya.

"Ada yang salah di bisnis modelnya. Ada yang tidak pas. Jadi harus identifikasi kalau dia overload dia tidak boleh masuk jalan tol. Masuk kemana? Terserah anda harus ikut aturan," imbuh Herry.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penegakan Hukum Terus Dilakukan

Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Karena itu, penegakan hukum terhadap kendaraan overloading harus terus dilakukan. Akses jalan yang makin baik, terutama dengan tersambungnya Trans Jawa harus didukung dengan penegakan hukum dan ketaatan para pengguna jalan.

"Seperti di PT KAI, ada yang overload di kereta api? Kalau di kapal overload kapalnya terbalik, tenggelam. Ini upaya kita agar moda tadi lebih berimbang," ungkapnya.

"Kita punya tol yang panjang, punya potensi kecelakaan tinggi. Jangan ditambah dengan hal-hal yang tidak mengikuti aturan. Makanya ini kita tegakkan supaya sepadan," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya