Liputan6.com, Jakarta - Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga atas dugaan perzinaan di Polres Metro Jakarta Selatan kabarnya akan dihentikan pihak kepolisian. Penghentian tersebut akan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, dan tidak menemukan tanda-tanda perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga.
Mengetahui hal tersebut Vicky Prasetyo sebagai pelapor mengaku kecewa dan belum menerima Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Padahal menurutnya sudah jelas saat penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel Lelga, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018, di kamar Angel ada seorang pria.
Baca Juga
Advertisement
"Mengenai laporan kami pasal 284 KUHP soal perzinaan, perihal SP3, kami belum tahu. Kami juga dapat info dari Kanit Direskrimum Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara internal mereka," kata Marloncious, pengacara Vicky Prasetyo, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
"Pastinya Vicky sangat kecewa jika polisi melakukan SP3 terkait laporannya. Kami hanya meminta bukti fisik soal hasil visum dan juga SP3 tersebut," dia menambahkan.
Belum Terima Hasil Penyidikan
Kekecewaan Vicky Prasetyo semakin bertambah lantaran dirinya belum menerima hasil penyidikan polisi.
"Visumnya belum diberitahu hasilnya gimana. Itu versi kepolisian. Kemarin kita dikonfrontasi, tetapi Angel langsung pergi gitu aja," ujar Marloncious.
Advertisement
Menunggu
Hingga kini Vicky Prasetyo masih menunggu kepastian dari polisi terkait SP3 kasus perzinaan tersebut.
"Hasil gelar perkara belum disampaikan ke kami. Sampai update terakhir di Polres, kita masih menunggu hasil gelar perkara," pungkas Marloncious.