Liputan6.com, Karimun - Nelayan Karimun heboh ketika dipaksa hengkang dari pantai yang selama ini menjadi tempat tinggal dan lahan nafkah mereka.
Hal ini lantaran keluarnya Sertifikat Hak Milik atas nama Randi, salah satu pengusaha Karimun, terhadap kepemilikan lahan di atas Laut dengan luas 11.453 meter persegi, tempat para Nelayan Meral Karimun menangkap ikan.
Sertifikat ini sempat dinyatakan dicabut, tetapi Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun justru akan melakukan eksekusi pada Kamis,(20/12/18) di pantai tempat nelayan menyandarkan kapal dan bertempat tinggal.
Baca Juga
Advertisement
Rio, salah seorang warga mengaku tidak tahu-menahu mengenai persidangan soal lahan tersebut. Dia hanya pernah sekali menandatangani surat panggilan. Selebihnya, dia tidak pernah dipanggil kembali. Namun, anehnya dalam surat-surat panggilan lainnya, ada tanda tangan Rio.
Diduga, ada oknum dari pengadilan yang melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Kalau memang pemerintah tidak memperbolehkan saya tinggal dan mencari ikan di pantai ini, saya siap angkat kaki, tapi saya tidak ikhlas di atas pantai tempat saya mencari nafkah ternyata timbul Sertifikat Hak Milik milik perorangan apalagi digunakan untuk membangun perumahan," tegasnya.
Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Para Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera Karimun menerangkan saat ini ia dan rekan sedang mengumpulkan bukti–bukti dan data–data untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Dia juga manambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable artinya Putusan tidak bisa dieksekusi.
"Kan sudah menjadi fakta ini adalah pantai untuk kepentingan nelayan banyak pihak yang dirugikan ini bukan perkara tanah biasa," ujarnya.
Ubah-Ubah Putusan
Menurut Edwar, pada 2017 lalu pengadilan tidak jadi melakukan sita eksekusi. Terbukti, pada saat itu pengadilan tidak melakukan pengukuran dan pencocokan malah pulang karena melihat hamparan laut.
"Kok sekarang melakukan eksekusi, dasarnya apa, jangan sampai putusan malah merugikan negara dan hajat hidup orang banyak, saya gak usah bicara pasal–pasal lah, jawab aja sendiri apakah SHM bisa timbul di pantai?" ujarnya.
"Kalau pengadilan juga berkukuh membenarkan perbuatan mereka berarti negara sudah melegalkan terjadinya jual beli pantai," dia menegaskan.
Linda, rekan Edwar menambahkan setelah mempelajari putusan tersebut, pihaknya melihat majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut hanya memeriksa 2 alat bukti surat tanpa saksi serta tanpa melakukan pemeriksaan setempat.
"Andaikata majelis hakim turun pasti gugatan pengusaha itu ditolak karena objek tidak sesuai dengan gugatan," dia mengatakan.
Saat ini, terlihat para nelayan ditambah Perkumpulan Pemuda Baran I, Baran II, dan Baran II Kabupaten Karimun sudah membuat petisi keberatan atas sikap pengadilan tersebut.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement