Jelang Libur Natal, Kemenhub Periksa Lebih dari 29 Ribu Angkutan Bus

Dari total lebih dari 29 ribu kendaraan yang diperiksa, masih ditemukan banyak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2018, 16:01 WIB
Dari total lebih dari 29 ribu kendaraan yang diperiksa, masih ditemukan banyak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Semarang Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Hal tersebut bertujuan untuk memeriksa kelayakan serta kesiapan moda transportasi yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai dengan hari ini, dari total lebih dari 29 ribu kendaraan yang diperiksa, masih ditemukan banyak pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran teknis utama.

“Sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) dan angkutan pariwisata sebanyak 29.093 kendaraan. Tidak hanya sampai disitu, kami juga akan terus melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat di masa angkutan natal dan tahun baru adalah kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Budi saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Kamis (20/12).

Pada kesempatan yang sama, Budi menyampaikan dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu (19/12).

Melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Polres, BNN, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pihakny menemukan 8 awak bus yang positif Narkoba.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Budi mengatakan, dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa, terdapat 22.703 diijinkan untuk beroperasional, sedangkan sisanya sebanyak 6.388 kendaraan dinyatakan dilarang untuk operasional. Kendaraan yang dilarang operasional tersebut terdiri dari 3.805 AKAP, 2.372 AKDP dan 211 angkutan pariwisata.

“Tindak lanjut kami dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor bagi angkutan yang dinyatakan dilarang operasional akan diberikan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional,” tegas Budi.

“Dari 8 awak bus yang positif narkoba, 2 orang awak bus AKAP dan 6 orang awak bus AKDP. Untuk kasus awak bus yang positif narkoba, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan ditangani langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Budi.

Dalam kesempatan lain, Budi menambahkan bahwa pada hari Jumat (21/12) pihaknya bekerjasama dengan Dirlantas Polda Sumatera Utara, Dishub Provinsi Sumatera Utara dan PT JMTO Ruas Belmera akan melaksanakan pemeriksaan kendaraan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Belmera menuju Belawan, Sumatera Utara.

“Saya berharap dengan rangkaian persiapan menjelang masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang kami lakukan dapat meningkatakan pelayanan kepada masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan pada masa tersebut,” tutup Budi.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya