Liputan6.com, Jakarta Perseteruan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo dibawa ke ranah hukum. Kasus bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky kepada istrinya yang sedang berdua dengan seorang pria di dalam rumahnya.
Vicky Prasetyo pun melaporkan Angel Lelga dengan laporan dugaaan perzinaan setelah dilakukan penggerebekan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan visum.
Hasilnya tidak ada tanda-tanda persetubuhan antara Angel Lelga dan pria yang ada di rumahnya saat penggerebekan.
Tidak itu saja, berdasarkan laboratorium forensik, di bagian seprai juga tidak ada ditemukan bekas sperma. Berdasarkan keterangan Ahli Pidana, perzinaan terjadi bila ada persetubuhan.
Baca Juga
Advertisement
Dihentikan
Dari hasil penyidikan yang ada, kasus tersebut akan segera di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Iya, dari hasil visum dan juga laboratorium forensik, selama proses penyidikan, tidak dapat dikuatkan bukti-bukti yang ada dan tidak terjadi perzinaan. Maka kami akan keluarkan SP3 atas kasus Angel Lelga yang dilaporkan oleh suaminya, dengan dugaan perzinaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (19/12/2018).
Advertisement
Hari Ini
Argo menegaskan jika secara resmi SP3 akan dikeluarkan hari ini. "Malam ini atau besok surat SP3-nya akan dikeluarkan," ujar Argo.
Dengan dikeluarkannya SP3 dan dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian, maka tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Angel Lelga atas laporan dugaan perzinaan tersebut.