Eks Gubernur Jabar Aher Mangkir Panggilan KPK Soal Meikarta

Sejatinya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2018, 19:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui alasan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

"Yang bersangkutan belum datang dan tidak ada alasan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Sejatinya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap Meikarta. Namun hingga kini Aher belum memiliki itikad baik memenuhi panggilan KPK.

"Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Febri mengatakan, sejatinya Aher akan ditelisik soal rekomendasi terkait tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sekarang juga kami tentu perlu memeriksa mantan gubernur untuk melihat apa yang dia lakukan saat masih aktif menjabat, termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan salah satunya rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

 


Mereka yang Jadi Tersangka

Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dikawal petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12). Billy Sindoro kembali diperiksa KPK terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya