Liputan6.com, Jakarta - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memastikan, keluarga korban Lion Air JT 610 tetap akan memperoleh santunan meski tercatat menggugat pihak maskapai ke pengadilan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, memang tidak ada aturan khusus yang menyebutkan korban tak mendapatkan santunan meski menggugat pihak maskapai.
"Di Peraturan Menteri (PM) kami nomor 77 itu tidak menyatakan hal itu. Bahwa tidak ada aturan yang menyatakan tidak bisa diberikan santunan kalau menuntut boeing," ucapnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, meski korban telah menerima santunan sebesar Rp 1,25 miliar, Nur menjelaskan pihak korban masih dapat menuntut boeing lebih lanjut di pengadilan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan setelah dapat santunan, tidak bisa menuntut. Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya kalau dia menuntut lebih, juga silakan lakukan di pengadilan jadi tidak ada ketentuan seperti itu," tandasnya.
Adapun sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 23 Tahun 2011 itu yaitu besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Karyawan Kementerian ESDM Korban Lion Air JT 610 PK-LQP Naik Pangkat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada tiga orang pegawai, korban pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahril mengatakan, tiga pegawai Kementerian ESDM, yaitu Dewi Herlina, Jannatun Cintya Dewi dan Inayah Fatwa Kurniadewi yang menjadi korban Lion Air JT 610 PK-LQP, mendapat kenaikan pangkat atas dedikasinya dan kinerja yang baik selama masa kerja.
Kenaikan pangkat untuk Jannatun Cintya Dwi menjadi Penata Muda Tingkat 1 3B, Inaya Fatwa Kurnia Dewi menjadi Pembina 4A, dan Dwi Herlina naik pangkat menjadi Penata 3C.
BACA JUGA
"Seluruh kelurga besar Kementerian ESDM sangat kehilangan kader terbaiknya, karena dalam menjalankan tugas almarhumah telah menunjukan dedikasi dan kinerja sangat baik," kata Ego, saat menghadiri prosesi penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta dan Surat Keputusan Pensiun, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Ego menceritakan, ketiga pegawai yang bekerja pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas tersebut menjadi korban ketika hendak melaksanakan tugas yaitu melakukan monitoring program pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar (B20) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Sesuai surat tugas untuk 29-30 oktober 2018, ketiganya menuju pangkal Pinang dalam rangka monitoring B20," tutur Ego.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM sangat berduka atas kecelakaan tersebut, sehingga menimbulkan korban yang di antaranya tiga pegawai Kementerian ESDM. Dia menyatakan, instansinya siap membantu keluarga korban jika masih ada hal yang belum terselesaikan.
"Sekali lagi kami ucapkan duka cita mendalam ini perjalanan hidup manusia, kapan kembali ke sang pencipta, kita doakan terbaik saja, sekali lagi kami keluarga ESDM berduka," ujar dia.
Advertisement