3 Pengendara Motor Terjepit Bus Transjakarta Saat Melawan Arah

Menurut keterangan akun Instagram @jktinfo, selain masuk jalur Transjakarta, ketiga pengendara sepeda motor melaju dengan melawan arah di wilayah Warung Jati, Jakarta Selatah.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 21 Des 2018, 07:03 WIB
Tiga sepeda motor masuk jalur Busway dan terjebak diantara TransJakarta dan pembatasan. (Instagram @jktinfo)

Liputan6.com, Jakarta - Seakan tak pernah ada kapoknya, pengendara sepeda motor di Jakarta kerap kali melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya, menerbos perlintasan Transjakarta.

Kasus terbaru ini, terlihat dalam sebuah rekaman video yang viral di dunia maya, dimana tiga pengendara sepeda motor menerabas masuk jalur Transjakarta.

Disebutkan ketiga pengendara sepeda motor ini terjepit bus Transjakarta. Hal tersebut karena jalur yang dilewati sangat sempit sehingga motor terhimpit antara pembatas jalan dan bus.

Tak sampai disitu, menurut keterangan akun Instagram @jktinfo, selain masuk jalur Transjakarta, ketiga pengendara sepeda motor melaju dengan melawan arah di wilayah Warung Jati, Jakarta Selatah.

Dari rekaman tersebut terlihat, ketiga pengendara sepeda motor itu cukup panik dan tak bisa berkutik karena dirinya dan tunggangannya terjepit.

Bahkan dua di antara pengendara motor yang membawa penumpang, memutuskan untuk menurunkannya.

Tidak disebutkan alasan ketiga pengendara ini nekat masuk jalur Transjakarta dan melawan arah. Pasalnya, dalam rekaman tersebut sangat jelas terlihat kondisi jalan cukup lengang.

Hanya saja dari suara penumpang terdengar, bahwa kejadian sepeda motor lawan arah dan masuk jalur Transjakarta lantaran di ujung jalan  terdapat razia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Larangan Menerobos Busway

Perlu diingat, surat perintah tugas wajib dibawa pihak kepolisian karena telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalanan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut bunyi dari peraturan tersebut:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

Nah, jika pun petugas polisi tidak membawa surat perintah tugas, tetap saja siapa pun masuk busway merupakan sebuah kesalahan.

Karena Transjakarta menggunakan jalur khusus atau busway, maka hal ini pun dibuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta, pasal 1 di mana jalur atau lajur khusus yang diperuntukkan bagi angkutan massal berbasis jalan. 

Nah, jika menerobos busway, tentunya hal itu merupakan suatu kesalahan pelanggaran lalu lintas.

Jika merujuk UU, maka kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang menerobos busway, bisa masuk dalam kategori pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya