4 Fakta Produk Maskapai Garuda Dijual Lewat Online Shop

Apakah ada dari Anda yang pernah menemukan baran-barang maskapai Garuda Indonesia di situs belanja online?

oleh Maria Flora diperbarui 21 Des 2018, 09:11 WIB
Mereka adalah TG, SO, JF dan FI. Komplotan pencuri barang-barang atau fasilitas milik Garuda Indonesia yang ada di pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Apa yang membuat orang tertarik untuk belanja lewat online? Praktis karena tidak harus bermacet ria dengan jalanan Ibu Kota, murah, banyak pilihan produk, bisa dapat diskon besar, dan dari segi kualitas tak kalah dari yang dijual di toko.

Namun, oleh sejumlah orang maraknya situs belanja online dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dengan cara instan. Komplotan ini mencuri barang-barang milik Garuda Indonesia yang biasa ditemukan di pesawat, lalu memasarkannya lewat online.

Polisi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) belum lama ini berhasil meringkus keempatnya, mereka adalah TG, SO, JF dan FI.

Tidak hanya berupa barang yang bernilai cukup mahal seperi parfum, sendok dan garpu untuk para penumpang pesawat pun tak luput dari incaran komplotan pencuri ini.

Apakah ada dari Anda yang pernah menemukan baran-barang maskapai Garuda Indonesia di situs belanja online? Hati-hati jika membeli.

Berikut sejumlah fakta yang berhasil terungkap dari pencurian fasilitas milik PT Garuda Indonesia:

1. Peran Para Pelaku

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombespol Viktor Togi Tambunan menyatakan, salah satu pencuri, yaitu TG merupakan supervisior dari salah satu perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Garuda Indonesia.

Dia menjadi orang pertama yang melakukan pencurian, sementara SO rekannya berperan sebagai penadah.


2. Barang yang Dicuri

Mereka adalah TG, SO, JF dan FI. Komplotan pencuri barang-barang atau fasilitas milik Garuda Indonesia yang ada di pesawat.

Earphone, sendok dan garpu, dompet, bantal adalah sejumlah produk yang kerap kita lihat maupun ditawarkan oleh maskapai penerbangan saat di pesawat. 

Setelah dikumpulkan produk-produk tersebut kemudian dijual bebas di situs-situs ternama di Indonesia.

"Sampai handuk, piring dan sendok garpu mereka curi, dikumpulkan, lalu dijual belikan bebas di situs-situs jual beli atau belanja ternama di Indonesia," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombespol Viktor Togi Tambunan, di Mapolres setempat, Kamis (20/12/2018).


3. Beraksi 3 Bulan

Ilustrasi Orang belanja online (iStockPhoto)

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini selama 3 bulan. Selama kurun waktu tersebut kurang lebih ratusan produk milik PT Garuda Indonesia telah dijual secara bebas lewat dunia maya.

Saat TG ditangkap, polisi berhasil 32 parfum logo garuda, pada tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset. 

Sementara, 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, dan earphone ditemukan pada tersangka FI.


4. Jerat Hukum

Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Atas perbuatan para pelaku, keempatnya kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya