Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menanggapi soal viral poster di media sosial yang di dalamnya menuliskan bahwa warga yang belum menjadi peserta JKN per 1 Januari 2019 akan mendapat sanksi pencabutan layanan publik tertentu. Terkait hal itu, Fachmi membantahnya.
"Tentang sanksi itu sudah ada normanya. Tapi apakah untuk mengeksekusinya di 1 Januari? Saya tegaskan itu belum," kata Fachmi usai peluncuran riset terkait JKN yang dipublikasikan dalam jurnal The Lancet di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta Pusat ditulis Jumat (21/12/2018).
Advertisement
Aturan sanksi bagi warga yang belum menjadi peserta JKN diatur dalam Peraturan Presiden No 82/2018 tentang JKN.
Di kesempatan itu, Fachmi mengutarakan bahwa penerapan sanksi tergantung dari pihak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) itu perlu dibicarakan dengan kepolisian atau tentang paspor itu perlu dikoordinasikan dengan pihak imigrasi.
"BPJS tidak punya kemampuan untuk memberikan sanksi layanan publik. Karena penerapan sanksi sangat tergantung dengan pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS," tuturnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah poster tentang pencabutan layanan publik bagi warga yang belum menjadi peserta JKN. Seperti pencabutan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin kMengemudi (SIM), paspor, sertifikat tanah, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dalam poster tersebut ada logo BPJS Kesehatan tapi bukanlah dibuat oleh instansi tersebut.
"Poster tersbut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS," begitu seperti diungkapkan BPJS Kesehatan lewat akun resmi mereka di Twitter @BPJSKesehatanRI.
Saksikan juga video menarik berikut