Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang atas dugaan memanipulasi transaksi di situs jual beli online Bukalapak. Ketiganya memanipulasi fasilitas voucer cashback untuk meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur, pada 7 Desember 2018. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.
Advertisement
"Tiga tersangka baru kita amankan bulan Desember, kira-kira satu minggu yang lalu sudah kita amankan, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Rickynaldo menuturkan, saat beraksi para tersangka memanfaatkan voucer cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli untuk meraup keuntungan hingga Rp 70 juta. Mereka juga berperan sebagai pelapak.
"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka 1 menjadi penjual, maka tersangka 2 dan 3 menjadi pembeli atau sebaliknya," tuturnya.
Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.
Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya packing, serta jasa kurir.
"Misalnya penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker, dan pembeli memilih barang itu. Tapi yang dikirim bukan barang itu, melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi saset," ucap Rickynaldo.
Voucer cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu, kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga dana dari voucer cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.
"Akibatnya Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awal Mula Kecurigaan Bukalapak
Sementara itu, Head of Trust and Safety PT Bukalapak, Ghifari Daulagiri, mengatakan pihaknya selalu berupaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya dalam berbelanja. Bukalapak juga selalu mengantisipasi segala kecurangan hingga kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, Bukalapak melaporkan tiga orang yang diduga kuat telah memanipulasi transaksi dan berbuat curang dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan.
Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret - Mei 2018.
"Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucer UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak," ucap Ghifari.
Tim Trust and Safety Bukalapak kemudian melakukan investigasi dan penelusuran hingga ditemukan tiga orang penyalahguna yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Dari kejadian ini, Bukalapak mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan nilai kerugian bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," ujar Ghifari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement