Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dua Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) eksplorasi, beralih kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dua blok migas yang berniat beralih ke gross split terletak di darat dan di laut, satu jenis konvensional dan satu jenis unkonvensional.
Advertisement
"Ada dua blok yang berubah jadi gross split," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/12/2018).
Menurut Arcandra, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan pembagian hasil migas (split). Namun, ketika ditanyakan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan blok migas yang akan mengubah kontrak menjadi gross split, dia belum bisa menyebutkan. "Base split-nya seperti di peraturan Menteri, saat ini masih dihitung splitnya," tutur dia.
Sebelumnya, Eni Indonesia Ltd bersedia mengubah kontrak bagi hasilnya, dari cost recovery menjadi gross split, untuk pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakesh. Hal tersebut pertama kali dilakukan kontraktor yang menggarap lapangan eksplorasi.
Eni yang saat ini sedang mengembangkan lapangan Marakesh dengan sukarela mengubah skema bagi hasilnya menjadi gross split. Pemerintah pun akan menyetujui rencana dan pengembangan plan of development (POD) dan penandatangan perubahan skema bagi hasil.
"Pengembangan lapangan Merakesh Eni setuju dari PSC cost recovery jadi gross split. Kita target POD disetujui dan kontrak bagi hasil amandemen sebelum 12 Desember," tandasnya.
Kontrak Blok Migas South Jambi B Ditandatangani
Kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B. WK ditandatangani dengan kontraktor Kontrak Kerjasama Jindi South Jambi B Co. Ltd. Hal ini merupakan salah satu hasil penawaran WK Migas Tahap II di 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Blok South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips South Jambi B. Maka pengelolaan ConocoPhilips South Jambi B akan habis pada 25 Januari 2020.
Baca Juga
Dengan ditandatanganinya kontrak pada Kamis ini maka pengelolaan berikutnya dilakukan Jindi South Jambi B Co. Ltd.
"Kontrak Kerja Sama migas dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk Blok South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 tahun," kata Djoko, di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Atas penandatanganan kontrak tersebut, Jindi South Jambi B Co Ltd menaruh investasi Komitmen Kerja Pasti (KKP) mencapai USD 60 juta dengan bonus tanda tangan yang disetorkan ke negara sebesar USD 5 juta.
"Negara dapat USD 5 juta dari bonus tanda tangan South Jambi B," tuturnya.
Adapun rincian Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama dari Kontrak ini adalah :
1.Study G&G
2.Seismik 2D 300 km
3.Seismic 3D 400 km2
4.3 sumur eksplorasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, WK atau Blok South Jambi B merupakan blok migas eksplorasi produksi, sempat menghasilkan produksi gas sebanyak 1 MMSCFD dan minyak 10 barel per hari pada 2011 kemudian sejak 2012 produksi migas berhenti.
"Puncak produksi gas 23 MMSCFD di tahun 2006, pada 2005 minyaknya 512 barel per hari," tandasnya.
Advertisement