Polisi Bidik Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2018, 18:01 WIB
Petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah amblas di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Rabu (19/12). Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan tidak ada korban jiwa akibat amblasnya jalan raya tersebut. (Liputan6.com/Pool/FB Dishub Kota Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa, 18 Desember 2018, malam.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Lima Undang-Undang tersebut, antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

"Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya dilansir Antara.

Barung menyatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis, 20 Desember 2018, kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Toni Harmanto menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.

"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.

Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.

"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka (amblesnya Jalan Raya Gubeng). Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya