Malaysia Tuntut Goldman Sachs Ganti Rugi Rp 109 Triliun terkait Korupsi 1MDB

Malaysia mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 109 t kepada Goldman Sachs terkait korupsi 1MDB.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 21 Des 2018, 18:00 WIB
Ilustrasi skandal 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia, pada 21 Desember 2018, mengajukan gugatan ganti rugi senilai US$ 75 miliar (berkisar Rp 109 t) kepada firma finansial Amerika Serikat Goldman Sachs atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Gugatan terbaru berkaitan dengan gugatan pidana yang telah lebih dulu diajukan oleh Kejaksaan Malaysia terhadap Goldman Sachs awal pekan ini, sehubungan dengan perannya sebagai penjamin dan penata dari tiga penjualan obligasi yang mengumpulkan US$ 6,5 miliar untuk 1MDB.

Goldman Sachs telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan mengatakan beberapa anggota mantan pemerintahan Malaysia dan 1MDB berbohong kepada bank tentang hasil penjualan obligasi.

Selain nilai total obligasi, Goldman Sachs juga harus mengembalikan US$ 1 miliar untuk menutupi US$ 600 juta dalam biaya yang dibayarkan kepada bank dan kupon obligasi yang "lebih tinggi dari harga pasar", kata Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (21/12/2018).

Tiga obligasi berjangka 10 tahun membawa kupon mulai dari 4,4 persen hingga 5,99 persen.

Lim juga mengatakan bahwa ganti rugi harus setidaknya memenuhi nilai US$ 1,8 miliar. 

"Jumlah mereka adalah US$ 1,8 miliar. Harganya US$ 7,5 miliar," kata Lim.

Membantah tuduhan itu, Goldman Sachs mengatakan: "Penawaran obligasi 1MDB dimaksudkan untuk mengumpulkan uang untuk menguntungkan Malaysia; sebaliknya, sebagian besar dari dana tersebut dicuri untuk kepentingan anggota pemerintah Malaysia dan rekan-rekan mereka."

Malaysia juga mencari pidana penjara dan miliaran denda dari Goldman Sachs dan empat orang yang diduga menyalahgunakan sekitar US$ 2,7 miliar dari hasil obligasi 1MDB.

Dua mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng, termasuk di antara mereka yang digugat.

Singapura telah melarang Leissner, mantan ketua cabang Asia Tenggara, dari industri sekuritasnya seumur hidup setelah dia mengaku bersalah di Amerika Serikat karena berkonspirasi untuk mencuci uang 1MDB dan melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing AS.

Amerika Serikat juga mencari ekstradisi Ng, yang telah ditahan di Malaysia.

Malaysia saat ini tidak bernegosiasi dengan Goldman, tetapi gugatan ganti rugi yang diajukan pada hari Senin dapat membawa firma finansial itu ke meja perundingan, kata Menkeu Malaysia.

Kementerian Kehakiman AS (DoJ) menuduh bahwa sekitar US$ 4,5 miliar telah disalahgunakan dari 1MDB dan digunakan untuk membeli, antara lain, real estat di London dan New York, perhiasan dan karya seni mahal, serta jet pribadi.

 

Simak video pilihan berikut:


Malaysia Gugat Goldman Sachs dan 2 Eks Bankir terkait Korupsi 1MDB

Bendera Malaysia (iStockphoto via Google Images)

Malaysia telah mengajukan gugatan pidana terhadap firma finansial Amerika Serikat, Goldman Sachs dan dua mantan karyawannya, atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal mega korupsi badan investasi nasional 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Dakwaan itu merupakan bagian dari meluasnya penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia atas kasus rasuah yang menurut perkiraan, merugikan Negeri Jiran sekitar triliunan ringgit.

Malaysia menggugat Goldman Sachs atas tuduhan melakukan pencucian uang terkait 1MDB, demikian seperti dikutip dari BBC, Senin (17/12/2018).

Negeri Jiran juga menggugat dua mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng. Baca selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya