Liputan6.com, Malang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Malang, Jawa Timur, menyebut tunggakan iuran yang belum terbayar mencapai lebih dari Rp 75 miliar. Seluruh tunggakan itu berasal dari peserta iuran mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni mengatakan, seluruh tunggakan yang belum dibayar itu berasal dari 196.249 peserta mandiri dan 82 badan usaha dari wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Itu total tunggakan yang belum dibayar sampai dengan November lalu," kata Hendry dikonfirmasi di Malang, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, tunggakan itu seluruhnya dari peserta iuran mandiri. Sedangkan, dari peserta BPJS Kesehatan yang dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditanggung oleh pemerintah daerah tak ada tunggakan.
"Seluruh pemerintah daerah di Malang Raya sudah melunasi iuran peserta penerima bantuan iuran sampai Desember. Jadi, tak ada tunggakan," ujar Hendry.
Skema pelunasan tunggakan jaminan kesehatan itu sendiri sudah berubah dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya, peserta wajib melunasi 12 bulan tunggakan.
Namun, dengan dengan terbitnya perpres itu, terhitung sejak 19 Desember 2019 ini peserta yang memiliki tunggakan 3 tahun maka wajib melunasi selama 24 bulan. Regulasi itu lebih ketat dan tegas mengenai kewajiban peserta iuran.
"Dengan regulasi itu tentu tunggakan peserta bisa dua kali lipat yang harus dibayarkan," ucap Hendry.
Total seluruh peserta JKN dan KIS di BPJS Kesehatan Malang Raya sebanyak 2.142.464 jiwa dan 2.406 badan usaha dengan jumlah peserta sebanyak 318.076 jiwa. BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan peserta agar melunasi seluruh tunggakan dan regulasi baru itu.
Simak video pilihan berikut ini: