Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan libur selama beberapa hari pada tahun depan.
Melansir dari laman keterbukaan BEI, Jumat (21/12/2018), perdagangan saham hari terakhir di BEI akan mulai berlaku pada Jumat 28 des 2018. Adapun perdagangam saham baru akan aktif kembali mulai tanggal 2 Januari 2019.
Advertisement
Pada tanggal 1 Januari 2019, BEI akan libur untuk Tahun Baru 2018 Masehi dan 16 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2569 Kongzil. Sedangkan bulan Maret BEI akan rehat pada tanggal 30 Maret merayakan Wafat Isa Al-Masih.
Untuk bulan April 2019, BEI tidak memiliki jadwal libur kecuali hari Sabtu dan Minggu. Adapun pada bulan Mei BEI memiliki 3 hari libur yakni 1 Mei, 10 Mei, dan 29 berkaitan Hari Buruh Internasional hingga Hari Raya Waisak 2562.Pada bulan Juni 2019, BEI akan tercatat libur pada tanggal 1 Mei, 11 Mei, 12 Mei dan 13 Mei.
Kemudian pada tanggal 14 Mei, 15 Mei, 18 Mei, dan terakhir 19 Mei untuk Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.Senada, pada bulan Juli 2019 BEI tidak tercatat libur kecuali pada hari Sabtu dan Minggu.
Lalu dua hari libur di bulan selanjutnya yaitu 17 Agustus dan 22 Agustus. Adapun September hanya 1 hari saja libur yakni pada 11 September 2019.
Oktober 2019 BEI kembali tidak ada libur. Bulan selanjutnya BEI libur pada tanggal 20 November 2019 untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Desember pada tanggal 24, 25, serta 31 Desember 2019.
Sebagai informasi, Hari Libur BEI mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/09/2017 tanggal 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Selain jadwal di atas, libur BEI akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.