WIKA Industri Energi Buka Lowongan Kerja, Cek di Sini!

Kabar baik bagi Anda karena PT Wijaya Karya Industri Energi (WIKA Industri Energi) sedang membuka lowongan kerja terbaru.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 24 Des 2018, 09:20 WIB
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sedang mencari lowongan kerja di penghujung tahun 2018 ini? Kabar baik bagi Anda karena PT Wijaya Karya Industri Energi (WIKA Industri Energi) sedang membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, WIKA Industri Energi membuka lowongan kerja untuk posisi Staf Pengadaan. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 31 Desember 2018.

Sekadar informasi, WIKA Industri Energi berinovasi mengembangkan berbagai produk berbasiskan energi surya dan hemat energi seperti Solar Water Heater, Aircon Water Heater, Heat Pump Water Heater, Electric Water Heater, Solar Pool Heating dan juga berbagai produk berbasiskan Panel Surya (Photovoltaic Solar Module) seperti Solar Home System, Solar Pumping System, Solar Street Light System, Solar Centralized Hybrid System, Solar Module/Panel, dan sebagainya.

Mengutip Instagram resmi milik Kementerian BUMN, @kementerianbumn, Senin (24/12/2018), berikut persyaratan bagi para pelamar, persyaratan berkas lamaran, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:


Staf Pengadaan

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Persyaratan:

1. Pria/wanita;

2. Pendidikan minimal S1 Teknik Metalurgi, Teknik Elektro;

3. IPK minimal 2,75 (PTN), 3,00 (PTS);

4. Fresh Graduate/berpengalaman;

5. Usia maksimal 26 tahun.


Persyaratan Berkas Lamaran

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

- CV

- Ijazah

- Transkrip Akademik

- KTP

Tata Cara Pendaftaran:

Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas lamaran di atas ke e-mail: rekrut@wikaenergi.com dengan subject e-mail: Staf Pengadaan_Nama Lengkap

Ingat, pendaftaran lowongan kerja hanya dibuka hingga 31 Desember 2018.

Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya