Kemkominfo Blokir 961.456 Situs Bermuatan Konten Negatif

Kemkominfo telah memblokir sebanyak 961.456 situs web bermuatan konten negatif sepanjang 2018.

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Des 2018, 10:22 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai menyambangi gedung KPK di Jakarta, Rabu (3/10). Menkominfo Rudiantara menyatakan kehadirannya untuk berdiskusi dengan KPK terkait barang bukti elektronik. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sebanyak 961.456 situs web bermuatan konten negatif pada tahun ini, mulai Januari - November.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dan pemilik situs dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Berdasarkan data hingga November 2018, situs pornografi masih menjadi yang paling banyak diblokir oleh Kemkominfo sepanjang tahun ini. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.

Jumlah itu menjadikan keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak 2010.

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir pada tahun ini adalah perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639.

Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639.


Pemblokiran Akun Media Sosial

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Sementara akun media sosial yang paling banyak diblokir pada tahun ini adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database penanganan konten, sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara jumlah akun twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.

Sampai November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, dan Telegram 502 akun.  Untuk Line dan BBM masing-masing telah diblokir 18 dan 5 akun.

"Semua pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat 12 kelompok konten dikategorikan sebagai konten negatif," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Jumat (22/12/2018).

Kategori konten negatif yang dimaksud adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar uu lainnya.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya