Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jadwal kunjungan untuk tahanan antirasuah pada Hari Raya Natal, Selasa 25 Desember 2018. Sementara jadwal kunjungan rutin pada Senin 24 Desember 2018 ditiadakan.
"Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00-13.00 WIB," kata Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).
Advertisement
Menurut dia, jadwal kunjungan tahanan di hari raya keagamaan hanya diperuntukkan untuk keluarga saja. Pihak kuasa hukum tahanan tidak diperbolehkan menjenguk.
"Hanya untuk keluarga saja, tidak diperkenankan untuk penasehat hukum," ucap Yuyuk.
Gelar Misa Natal
Proses menjenguk tahanan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain membuka waktu jenguk, KPK juga akan memfasilitasi para tahanan melakukan misa atau perayaan Natal.
Pada keluarga yang menjenguk pun juga diperbolehkan membawa membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement