FOTO: Pasang Alat Peraga Kampanye Caleg di JPO, Ini Akibatnya

Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019

oleh Arny Christika Putri diperbarui 22 Des 2018, 12:52 WIB
Penertiban APK Peserta Pemilu 2019
Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya