Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)