Perlawanan PNS Korupsi di Ambon

Sejumlah ASN dari beberapa daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 87 ayat 2 dan 4 UU No. 5 tahun 2014 ke MK diantaranya, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2018, 10:03 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku menangguhkan proses pemecatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terlibat korupsi karena adanya judicial review terhadap UU No 5 tahun 2014 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku, Donny Saimima membenarkan penangguhan pemecatan sejumlah oknum ASN di lingkup Pemprov setempat.

"Kami belum bisa merealisasikan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana," katanya di Ambon, Sabtu 22 Desember 2018, dilansir Antara.

SKB tersebut memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dengan keputusannya sudah inkrah.

"Kami dihadapkan dengan adanya sejumlah daerah yang melakukan permohonan judicial review terhadap UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN ke MK, khusus pasal 87 ayat 2 dan 4," sebutnya.

Sejumlah ASN dari beberapa daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 87 ayat 2 dan 4 UU No. 5 tahun 2014 ke MK diantaranya, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Berikutnya Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko muko, Kabupaten Kaur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bangkalan dan Jawa Timur.

Alasan mereka karena pasal 87 tidak memiliki kepastian hukum, di mana orang yang telah menjalani hukuman pidana dan administrasi yang diberhentikan dari jabatan, lalu diberhentikan dengan tidak dengan hormat.

Penghukuman ini berulang-ulang, namun tidak ada kepastian bentuk hukum selanjutnya dan kapan berakhir. Karena itu, menurut Donny, Pemprov Maluku masih menunggu hasil keputusan MK.

"Masih menunggu keputusan MK sehingga jangan dipolitisasi bahwa Pemprov Maluku tidak mau memproses pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum," katanya.

Dia mengemukakan, sambil menunggu keputusan MK, maka pihaknya menyiapkan nama-nama oknum ASN terlibat korupsi yang putusannya sudah inkrah.

"Kami belum bisa menerangkan siapa saja oknum ASN terlibat korupsi dan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana akan dipecat karena harus menunggu hasil keputusan MK," kata Donny.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.

Pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai sanksi.

SKB No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya