Kapolri Diharapkan Beri Perlindungan untuk Saksi Pengaturan Skor

Saksi pengaturan skor dari PS Mojokerto Putra terlibat kecelakaan lalu lintas.

oleh Defri Saefullah diperbarui 24 Des 2018, 00:07 WIB
Beberappa pemain PS Mojokerto Putra diduga terlibat pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 (Bola.com/Ronald Seger)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di Indonesia. Salah satunya kepada mantan pemainPS Mojokerto Putra, Jawa Timur, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu-lintas, Minggu (23/12/2018) pagi.

"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi pengaturan skor yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Krisna Adi Darma yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas tersebut baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing. Usai dijatuhi sanksi berat tersebut, Krisna “mengancam” akan buka-bukaan terkait match fixing.

"Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Erwin.

Maka itu, saksi kunci seperti Krisna Adi Darma harus mendapatkan perlindungan maksimal. Pun dengan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik [pengaturan skor](  Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixing saat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas. Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018). Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut. ""), bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing," katanya.

 


Terlibat Pengaturan Skor

Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin (istimewa)

Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixing saat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.

Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018). Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya