Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Jika tak ada aral melintang, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2018, 05:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menunggu pemeriksaan di ruang tunggu KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK terkait pemberian keterangan soal perkara pembelian lahan RS Sumber Waras (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - 11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018). 160 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Sementara, sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui pesan singkat, Senin (24/12/2018).

Penerima remisi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Tami mencontohkan, telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan.

Di antara penerima remisi Natal adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI ini divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," ungkap Tami.

Jika tak ada aral melintang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Reporter : Fikri Faqih

 


Beri Harapan

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, mereka terus menerus berupaya memperbaiki diri. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.

"Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya