Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan politikus PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri lantaran diduga mengancam akan memecahkan kepalanya. Kapitra diduga melanggar Pasal 182 KUHP tentang Perkelahian Tanding.
"Saya menggunakan hak hukum saya selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berkelahi," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).
Advertisement
Eggi mengatakan, ancaman tersebut datang dari salah satu politikus PDIP berinisial D, yang menyampaikan pesan lewat telepon selular. Sekitar pukul 11.52 WIB, Senin, kata Eggi politikus tersebut menyampaikan pesan bahwa Kapitra akan memecahkan kepalanya.
"Ngancamnya enggak tahu kapan, tapi yang telepon saya kemarin jam 11.52 WIB. Kurang lebih 3 menit, Bang ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke Abang, Abang mau dipecahkan kepalanya," kata Eggi Sudjana.
Dalam laporan tersebut, Eggi juga membawa beberapa saksi yang mendengar ketika pembicaraan telepon tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga membawa bukti laporan panggilan dari politikus PDIP tersebut.
"Saksi saya bahwa Presiden PPMI dan laskar-laskarnya, dia dengar saya diancam, nggak tinggal diam," ungkap Eggi.
Tidak hanya itu Kapitra Ampera juga diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Karena diduga mengancam pembela ulama. Laporan tersebut diterima oleh pihak Bareskrim LP/B/1675/XII/2018.
"Kita melaporkan Pasal 29 jo ayat 22 tentang IT. Saya minta Kapitra untuk ditangkap. Saya sangat khawatir, tingkat sangat berbahaya. Karena dikhawatiran bisa perpecahan. Saya takut, saya mengikuti anjuran salah satu capresnya," kata salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapitra Akan Laporkan Balik
Kapitra Ampera pun menanggapi laporan Eggi Sudjana. Dia menilai Eggi hanya membuat sensasi.
"Di mana dia ngomong? Sebagai apa ngomong sama dia, jangan bikin sensasi yang murahan. Saya enggak pernah ngomong sama dia, sudah lama enggak ketemu sama dia. Enggak pernah ketemu sama dia," kata Kapitra ketika dihubungi merdeka.com.
Dia menjelaskan, salah satu politikus PDIP berinisial D tersebut pernah bercerita soal Eggi Sudjana. Inisial D pun mengatakan bahwa Eggi sangat benci kepadanya.
"Terus dia (politikus PDIP) cerita benci banget sama abang. Terus saya bilang, bilang saja sama dia enggak usah ngomong sebelah tangan. Berantem saja sama gue dah. Gitu. Itu ngomong sudah lama banget," ungkap mantan pengacara Rizieq Shihab itu.
Tidak hanya itu, Kapitra juga akan melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Desember lantaran mencemarkan nama baik.
"Saya akan laporkan balik Eggi ke Polda Metro Jaya, lantaran pencemaran nama baik," kata Kapitra.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement