Liputan6.com, Jakarta - Serda JR, pelaku penembakan anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur bakal diproses dalam peradilan militer. Sebab korban dan pelaku sama-sama anggota TNI.
Adapun pelaku dari kesatuan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Sementara korbannya, Letkol Dono Kuspriyanto berasal dari Polisi Militer (POM) Angkatan Darat.
Advertisement
"Ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korban militer, maka yang berlaku adalah KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), peralidannya pun peradilan militer," Kasubdispenun AU Letkol Sus M Yuris saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Kasus penembakan anggota TNI ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Yuris menyebut setelah berkas penyidikan lengkap bakal diserahkan kepada auditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
"Akan melimpahkan berkas penyidikan kepada auditur militer dan akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara hingga pemecatan.
"Itu ancamannya 15 tahun, dengan tambahan pecat," kata Kristomei.
Letkol Dono Kuspriyanto ditemukan tewas dalam mobilnya di dekat RS Hermina Jatinegara, Selasa (25/12/2018) malam. Pelaku langsung ditangkap pada keesokan hari pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku merupakan anggota TNI dari matra angkatan udara. Penembakan itu diduga karena motor yang dikendarai pelaku tersenggol. Pelaku juga diduga tengah dalam keadaan mabuk. Maka itu pihak TNI menyimpulkan persitiwa ini kriminal murni.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement