Liputan6.com, Jakarta Pelaku penembakan anggota TNI di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur merupakan perwira TNI Angkatan Udara. Tersangka berinisial JR berpangkat Serda itu telah melalui proses kepemilikan senjata api.
"Serda JR ini punya surat ijin menggunakan senjata yang baru dikeluarkan pada November 2018 sampai dengan November 2019," tutur Kasubdispenum TNI AU Letkol Sus M. Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Advertisement
Serda JR disebut telah mengikuti persyaratan memegang senjata di TNI AU dengan serangkaian tes, salah satunya psikotes. Keseluruhannya prosedur dimulai sejak Mei 2018.
"Dan hasilnya layak memegang senjata," jelas dia.
Saat kejadian, korban dan pelaku terlibat senggolan di jalan dan mengakibatkan penembakan itu terjadi. Korban yakni perwira TNI AD yang bertugas sebagai polisi militer, Letkol Dono Kuspriyanto tewas ditempat dengan luka tembak di bagian pelipis dan punggung.
"Kejadian tadi malam terjadi kemungkinan yamg bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Kemudian kejadian serempetan di jalan memicu emosi dan melakukan penembakan, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan," Yuris menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diproses Hukum Militer
Serda JR, pelaku penembakan anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur bakal diproses dalam peradilan militer. Sebab korban dan pelaku sama-sama anggota TNI.
Adapun pelaku dari kesatuan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Sementara korbannya, Letkol Dono Kuspriyanto berasal dari Polisi Militer (POM) Angkatan Darat.
"Ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korban militer, maka yang berlaku adalah KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), peralidannya pun peradilan militer," Kasubdispenun AU Letkol Sus M Yuris saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Kasus penembakan anggota TNI ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Yuris menyebut setelah berkas penyidikan lengkap bakal diserahkan kepada auditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
"Akan melimpahkan berkas penyidikan kepada auditur militer dan akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," kata dia.
Sementara, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara hingga pemecatan.
"Itu ancamannya 15 tahun, dengan tambahan pecat," kata Kristomei.
Advertisement