Liputan6.com, Jakarta - Penembakan terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018 malam. Dilansir Antara, korban yang mengendarai kendaraan roda empat tersebut ditembak dua kali.
Pertama, terjadi depan IGD RS Hermina Jatinegara, di mana orang tidak dikenal tersebut melakukan penembakan pada bagian belakang kendaraan korban.
Advertisement
Kedua, setelah terjadi kejar-kejaran, penembakan terjadi lagi di depan sebuah toko karpet. Kali ini penembakan pada pintu sebelah kiri kendaraan korban.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap. Hal itu disampaikan Kadispenau Marsekal Pertama Novyan Samyoga.
"Sudah (ditangkap)," tutur Samyoga saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/12/2018).
Berikut 6 fakta pelaku penembakan anggota TNI di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sesama Anggota TNI
Kadispenau Marsekal Pertama Novyan Samyoga membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku penembakan anggota TNI di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku juga merupakan anggota dari satuan TNI.
"Iya betul (anggota TNI AU)," tutur Samyoga saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/12/2018).
Menurut Samyoga, pelaku dibekuk di kawasan Jalan Jengki, Makasar, Jakarta Timur.
Advertisement
2. Ada Stiker TNI di Motor Terduga Pelaku
Terduga pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian penembakan. Dari sepeda motor yang ditinggalkan, terdapat stiker TNI menempel.
"Memang di motor pelaku yang ditinggalkan terdapat stiker, tetapi tidak bisa hanya melihat stiker karena stiker bisa dipasang dimana saja. Kita akan dalami, kita akan selidiki siapa pemilik stiker itu dan keberadaannya," ujar Kapen Puspomad Letnan Kol CPM Joni Kuswaryanto.
3. Mabuk dan Sempat Kecelakaan
Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan TNI dan Polri menangkap penembak perwira TNI AD yang bertugas sebagai polisi militer, Letkol Dono Kuspriyanto.
Pelaku tak lain merupakan anggota TNI AU yang juga bertugas sebagai polisi militer. Hasil temuan sementara, JR menembak Letkol Dono dalam kondisi mabuk.
"Terduga pelaku saat penangkapan dalam keadaan mabuk," kata Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi dalam keterangan pers di Makodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Sebelum penembakan terjadi, Letkol Dono dan Serda JR sempat terlibat insiden kecelakaan lalu lintas. Mobil yang dikendarai perwira melati dua itu serempetan dengan motor yang ditunggangi JR.
"Terjadi serempetan dari kendaraan korban dengan motor terduga pelaku penembakan. Karena korban tidak berhenti dan akhirnya pelaku mengejarnya. Lalu lintas padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat. Pelaku memarkir kendaraan dan dua tembakan di depan. Dan kendaraan masih melaju dan dua tembakan di belakang," terang Kristomei.
"Senggolan di jalan memicu emosi pelaku, sehingga terjadi penembakan," Kristomei melanjutkan.
Dari lokasi kejadian, polisi dan POM gabungan menemukan 9 selongsong pistol, 1 buah mobil yang dikendarai Letkol Dono, dan motor yang ditunggangi Serda JR.
Advertisement
4. Tak Saling Kenal
Kasubdispenum TNI AU Letkol Sus M. Yuris menegaskan bahwa pelaku penembakan yakni perwira TNI AU Serda JR dan korban dari TNI AD yang bertugas sebagai polisi militer, Letkol Dono Kuspriyanto tidak saling kenal. Hal itu diketahui usai pemeriksaan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Sudah diperiksa handphone-nya. Tidak ada satu pun messanger atau pun call yang berkaitan. Jadi dapat disimpulkan keduanya tidak saling kenal," tutur Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
TNI AU, lanjut Yuris, akan transparan mengusut kasus penembakan itu hingga putusan pengadilan nanti. Sejauh ini, Serda JR masih dimintai keterangan di POM TNI AU Halim Perdana Kusuma.
"Ini adalah murni kriminal. Bukti maupun saksi setelah olah TKP tidak satu pun mengindikasikan ini kejadian yang direncanakan," jelas dia.
Meski seluruh bukti, saksi, hingga pengakuan Serda JR telah kuat mengindikasikan statusnya sebagai tersangka, TNI AU tidak mau terburu-buru.
"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan," Yuris menandaskan.
5. Diproses Peradilan Militer
Serda JR, pelaku penembakan anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur bakal diproses dalam peradilan militer. Sebab korban dan pelaku sama-sama anggota TNI.
Adapun pelaku dari kesatuan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Sementara korbannya, Letkol Dono Kuspriyanto berasal dari Polisi Militer (POM) Angkatan Darat.
"Ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korban militer, maka yang berlaku adalah KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), peradilannya pun peradilan militer," Kasubdispenun AU Letkol Sus M Yuris saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Kasus penembakan anggota TNI ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Yuris menyebut setelah berkas penyidikan lengkap bakal diserahkan kepada auditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
"Akan melimpahkan berkas penyidikan kepada auditur militer dan akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," kata dia.
Sementara, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara hingga pemecatan.
"Itu ancamannya 15 tahun, dengan tambahan pecat," kata Kristomei.
Letkol Dono Kuspriyanto ditemukan tewas dalam mobilnya di dekat RS Hermina Jatinegara, Selasa (25/12/2018) malam. Pelaku langsung ditangkap pada keesokan hari pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku merupakan anggota TNI dari matra angkatan udara. Penembakan itu diduga karena motor yang dikendarai pelaku tersenggol. Pelaku juga diduga tengah dalam keadaan mabuk. Maka itu pihak TNI menyimpulkan persitiwa ini kriminal murni.
Advertisement
6. Miliki Senjata Api Legal
Pelaku penembakan anggota TNI di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur merupakan perwira TNI Angkatan Udara. Tersangka berinisial JR berpangkat Serda itu telah melalui proses kepemilikan senjata api.
"Serda JR ini punya surat ijin menggunakan senjata yang baru dikeluarkan pada November 2018 sampai dengan November 2019," tutur Kasubdispenum TNI AU Letkol Sus M. Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Serda JR disebut telah mengikuti persyaratan memegang senjata di TNI AU dengan serangkaian tes, salah satunya psikotes. Keseluruhannya prosedur dimulai sejak Mei 2018.
"Dan hasilnya layak memegang senjata," jelas dia.
Saat kejadian, korban dan pelaku terlibat senggolan di jalan dan mengakibatkan penembakan itu terjadi. Korban yakni perwira TNI AD yang bertugas sebagai polisi militer, Letkol Dono Kuspriyanto tewas ditempat dengan luka tembak di bagian pelipis dan punggung.
"Kejadian tadi malam terjadi kemungkinan yamg bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Kemudian kejadian serempetan di jalan memicu emosi dan melakukan penembakan, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan," Yuris menandaskan.