Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama salah satu tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil Azhar juga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Izil Azhar serta menyerahkannya kepada KPK.
Selain itu, Febri juga meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada KPK atau pihak kepolisian setempat apabila mengetahui keberadaan Izil Azhar.
Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum. Pasalnya, Izil selalu mangkir dalam pemeriksaan KPK.
"Pada Saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Febri.
Pada kasus ini, Izil Azhar dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. KPK menyebut gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Negara Rp 313 Miliar
Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Febri menuturkan total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar. KPK juga menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Pada kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Advertisement