Dukung Penerapan Sistem E-TLE, Polisi Minta Bantuan Pemprov DKI Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Des 2018, 06:04 WIB
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Ditlantas Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dana tersebut, untuk penyediaan perlengkapan CCTV E-TLE.

"Yang diusulkan Ditlantas kepada Pemprov Rp33 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, di Jakarta, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, Rabu (26/12).

Lanjut Sigit, anggaran pengadaan kamera ini ditunjukan untuk 20 simpang jalan utama di lima kota Jakarta. Namun, ia tak memerinci di mana saja CCTV baru tersebut bakal dipasang.

"Ini masih dibahas. Untuk anggaran juga masih dibahas," tegasnya.

Sigit menyebut, pengadaan kamera tak mungkin menggunakan dana APBD 2019. APBD 2019 sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.


selanjutnya

"Alternatif lainnya bisa dibahas di APBD Perubahan. Itu kan dibahas di Agustus dan September, jadi bisa diintervensi di awal tahun," ucapnya.

Untuk diketahui, Polisi menargetkan memasang 81 kamera di 25 titik Jakarta pada 2019. Polda Metro mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk membantu memberikan 50 kamera E-TLE. Namun, permohonan bantuan kepada Pemerintah DKI di luar target perluasan kebijakan E-TLE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya