Mendagri: Para Pemilih Pemula Sudah Boleh Merekam E-KTP

Mendagri Tjahjo meminta remaja untuk proaktif melakukan perekaman e-KTP walau namanya sudah masuk DPT.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2018, 05:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) saat laporan akhir tahun 2018 Kemendagri dan BNPP di Jakarta, Rabu (26/12). Kemendagri melalui Dinas Dukcapil akan menerapkan sistem jemput bola ke wilayah yang belum memiliki E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar para pemilih pemula atau yang baru menginjak usia 17 tahun, pada 17 April 2018, diminta untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Warga negara yang tanggal 17 April nanti menginjak usia dewasa 17 tahun sudah mulai Januari sudah terekam datanya. Mohon remaja tadi proaktif, walau namanya sudah ada di DPT," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, hal itu sudah dilakukan. Dan terbukti ada beberapa daerah yang menjalankannya.

"Itu sudah lama dilakukan. Dia belum 17 tahun, tapi boleh merekam. Prinsipnya 17 April 2018. Nanti e-KTP-nya diberikan saat umur 17 tahun," ungkap Zudan.

Dia menegaskan, pihaknya akan membuka kantor pada 17 April 2018, untuk warga mengambil KTP elektroniknya.

"Kalau seandainya jauh, e-KTP-nya bisa difoto dan nanti diberikan ke petugas di TPS. Karena kita ingin mempermudah," pungkasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya