Kemenhub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Bus Pariwisata

Dalam konferensi pers Dirjen Hubdat akan menjadwakan kunjungan ke sejumlah lokasi wisata untuk mengecek kondisi jalan dan mengkampanyekan keselamatan perjalanan.

oleh Chrisensia Oliver Sitio diperbarui 27 Des 2018, 10:52 WIB
Dalam konferensi pers Dirjen Hubdat akan menjadwakan kunjungan ke sejumlah lokasi wisata untuk mengecek kondisi jalan dan mengkampanyekan keselamatan perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) dijadwalkan akan mengecek kondisi jalan serta mengkampanyekan keselamatan di sejumlah lokasi pariwisata, Kamis (27/12).

Hal tersebut dikarenakan banyak kecelakan terjadi melibatkan bus pariwisata. Tidak seperti bus reguler, bus pariwisata tidak berhenti di terminal untuk melakukan rampcheck.

Lokasi yang akan dikunjungi yaitu Tanjakan Emen, Subang, Ciater, Tangkuban Perahu, Borobudur, Tawangmangu, dan Balaikambang.

“Banyak kecelakaan terjadi melibatkan bus wisata. Jadi Pak Menhub ingin memeriksa sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan yang dipakai adalah yang sudah melalui proses pemeriksaan kendaraan bermotor (rampcheck) dan yakin bahwa kendaraan itu sudah berkeselamatan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/12) di Kementerian Perhubungan.

Budi mengimbau operator bus wisata untuk benar-benar mengecek kendaraannya.

“Untuk masyarakat yang akan menggunakan bus wisata juga berhak mengecek dan menanyakan pada operator apakah pengemudi punya SIM A Umum, hafal lokasi perjalanan yang mau dituju, apakah kendaraan sudah dilakukan rampcheck, dan juga kelengkapan surat-suratnya,” tambah Budi.

Budi juga menyampaikan pada operator tempat wisata untuk menyediakan lokasi peristirahatan bagi para pengemudi bus.

“Ada beberapa lokasi wisata yang sekarang sudah membangun tempat istirahat bagi pengemudi yang representatif. Mudah-mudahan akan tercipta suatu ekuilibrium baru penggunaan bus wisata dimana masyarakat dapat memilih, operator menyiapkan, dan pemerintah mendorong. Sedang diciptakan regulasinya sekarang,” ujar Budi.

Sebagian besar kendaraan yang tidak laik jalan tersebut bermasalah pada administrasinya. Hal tersebut menyangkut SIM A Umum, kartu pengawasan dan uji kir.

“Artinya perlu diketahui apakah ini ada unsur kesengajaan, apakah kelalaian, atau perlu pendampingan khusus? Ini banyak terjadi apda operator. Bus wisata dengan kepemilikan di bawah 10 unit, meski tidak menutup kemungkinan operator besar pun kadang lalai terhadap kewajiban menyangkut administrasi,” ucap Budi.

Untuk hasil rampcheck hingga kini jumlahnya mencapai 35.812 unit kendaraan gabungan mulai dari Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 16.492 kendaraan. Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 18.645 kendaraan, maupun pariwisata 675 kendaraan. Yang laik jalan sejumlah 28.183, sementara yang tidak laik sebanyak 7.629 kendaraan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengenai tempat istirahat bagi pengemudi di tempat wisata.

“Kita harapkan ada ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi sehingga tiap ada pengajuan tempat wisata, dapat dibangun tempat istirahat tersebut. Untuk memperbaiki atmosfer kendaraan pariwisata yang berkeselamatan maka harus melibatkan biro wisata, Kemenpar, dan tempat wisata tujuan untuk menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi,” tutup Budi.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya