Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba. Steve mengaku telah menggunakan kokain sejak 2008.
"Dia menggunakan kokain sejak 2008 dan mengaku untuk penggunaan sendiri. Ini keterangan dari pelaku awalnya ia diberi dari temannya, dia mencoba-coba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Jakbar, Kamis (27/12/2018).
Advertisement
Steve Emmanuel ditangkap di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 92,04 gram kokain, alat bantu isap kokain (bullet), dan handphone.
"Pesan dari Belanda hampir satu ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," ujar Argo.
Dia menyatakan, penangkapan Steve berdasar informasi dari masyarakat. "Berdasar informasi dari seseorang yang tak mau disebut bahwa ada laki-laki inisial S membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September 2018 pukul 11.00 WIB," ungkapnya.
"Digeledah ada di sakunya ada alatnya, akhirnya penyelidikan ke kamar dan ditemukan kokain dalam toples," ucap Argo.
Steve Emmanuel dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lolos Pemeriksaan Bandara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana kokain hampir 1 ons itu bisa lolos dari pemeriksaan bandara dan masuk ke Indonesia. "Kita akan menyelidiki lagi," ucap Hengki.
Saat rilis kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat, Steve tampak menggenakan pakaian tahanan narkoba bernomor 22, bercelana pendek, dan sandal jepit. Steve juga mengenakan masker dan nampak menunduk.
Advertisement