Liputan6.com, Riau: Petugas patroli TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal tug boat berbendera Panama dengan nama lambung Jasmine Lima dan Olivia Lima di perairan Pulau Sanglang Moro, Tanjungbalai Karimun, Riau. Dari pemeriksaan sementara, diketahui kedua kapal tertangkap basah memuat 6.000 meter kubik pasir laut tanpa izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Daerah Tanjungbalai Karimun. Demikian penjelasan Komandan Pangkalan Angkatan Laut Karimun Letnan Kolonel TNI Ludin Sirait di Batam, Riau, pekan terakhir Juli ini.
Ludin menambahkan, kedua kapal itu disewa oleh PT Pola Kendali Karimun, perusahaan pengerukan pasir. Akibat aksi ilegal ini, Pemda Karimun diduga merugi hingga miliaran rupiah. Sebab, dalam sebulan terakhir, kedua tug boat itu diduga telah mengekspor pasir tanpa dilengkapi dukumen yang sah.
Di tempat terpisah, para eksportir pasir laut di Batam menilai penangkapan itu sebagai tindakan pilih kasih. Pasalnya, 13 kapal lainnya yang beroperasi di Tanjungbalai Karimun yang diduga melakukan praktik yang sama, malah tidak ditangkap. Untuk diketahui, saat ini terdapat 54 perusahaan yang mengantongi Kuasa Penambangan (KP) pasir laut. Sebanyak 11 di antaranya sudah beroperasi. Semua perusahaan pasir yang beroperasi itu di bawah kendali PT Equator Reka Cipta.
Sebelumnya, kasus penyusupan kapal laut asing ke perairan Indonesia juga terjadi di Desa Amahusu, Ambon, Maluku. Dari kapal berbendera Australia itu, ditemukan tiga pucuk senjata laras panjang beserta amunisi [baca: Kapal Berbendera Australia Ditahan di Lanal Ambon].(ZAQ/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Ludin menambahkan, kedua kapal itu disewa oleh PT Pola Kendali Karimun, perusahaan pengerukan pasir. Akibat aksi ilegal ini, Pemda Karimun diduga merugi hingga miliaran rupiah. Sebab, dalam sebulan terakhir, kedua tug boat itu diduga telah mengekspor pasir tanpa dilengkapi dukumen yang sah.
Di tempat terpisah, para eksportir pasir laut di Batam menilai penangkapan itu sebagai tindakan pilih kasih. Pasalnya, 13 kapal lainnya yang beroperasi di Tanjungbalai Karimun yang diduga melakukan praktik yang sama, malah tidak ditangkap. Untuk diketahui, saat ini terdapat 54 perusahaan yang mengantongi Kuasa Penambangan (KP) pasir laut. Sebanyak 11 di antaranya sudah beroperasi. Semua perusahaan pasir yang beroperasi itu di bawah kendali PT Equator Reka Cipta.
Sebelumnya, kasus penyusupan kapal laut asing ke perairan Indonesia juga terjadi di Desa Amahusu, Ambon, Maluku. Dari kapal berbendera Australia itu, ditemukan tiga pucuk senjata laras panjang beserta amunisi [baca: Kapal Berbendera Australia Ditahan di Lanal Ambon].(ZAQ/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)