Nilai Pertanggungan Asuransi Wilayah Bibir Pantai Banten Rp 15,9 Triliun

Ini berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi MAIPARK Indonesia.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Des 2018, 17:45 WIB
Pemandangan dari udara wilayah Kota Lampung usai diterjang tsunami, Selasa (25/12). Jumlah korban akibat Selat Sunda terus bertambah, hingga selasa (25/12) siang data dari Kapusdatin Humas BNPB 429 orang meninggal. (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan,  total exposure asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp 307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari nilai exposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp 15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai.

Ini berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi MAIPARK Indonesia.

"Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Eksekutif AAUI, Dody S. Dalimunthe, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018).

Pihaknya mencatat di Kabupaten Pandeglang, Banten, nilai exposure Rp 820,3 miliar dan nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai Rp 221 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Serang, Banten, nilai exposure sebesar Rp 41,3 triliun dan nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai Rp 15,67 triliun.

Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, nilai exposure sebesar Rp 3,95 triliun, Kabupaten Pesawaran nilai exposure sebesar Rp 30,4 miliar, dan Kabupaten Tanggamus nilai exposure sebesar Rp 303,64 miliar. Sedangkan untuk nilai pertanggungan yang berlokasi di pinggir pantai di ketiga lokasi tersebut masih diidentifikasi.

Dia menjelaskan pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempa bumi IV. Sedangkan Kabupaten Tenggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi yaitu zona V.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

 


Segera Proses Klaim

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Dia pun meminta Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung.

"Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses," jelasnya.

AAUI juga mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim.

"Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah," ujar dia.

"AAUI mengimbau kepada Tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya