Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smeter) dalam lima tahun ke depan. Setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, dalam dokumen IUPK telah disepakati, Freeport Indonesia akan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah IUPK terbit.
"Sejak 5 tahun IUPK diperpanjang," kata Jonan, di Bali, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Jonan menuturkan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam 5 tahun ke depan, akan ada sanksi yang siap dijatuhkan untuk perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum dan Freeport McMorant tersebut yaitu larangan ekspor.
"Ya dibaca sendiri, pasti ada, enggak boleh ekspor," tutur dia.
Menurut Jonan, masa operasi Freeport Indonesia sudah diperpanjang seiring dengan terbitnya IUPK. Dengan masa perpanjangan 2X10 tahun. "Kemarin langsung itu (perpanjangan bersamaan IUPK,. Dia bisa mengajukan sekarang," ujar dia.
RI Kuasai Seluruh Aset Freeport di Papua
Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) kini resmi mengambil alih 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar. Adapun PT Inalum menandai pembelian saham PTFI dengan menerbitkan obligasi global (global bond) senilai USD 4 miliar guna memperoleh separuh kepemilikan tambang emas terbesar di dunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menuturkan, negara rela berutang dalam jumlah besar dengan mengeluarkan global bond agar nantinya bisa ikut memiliki aset PTFI.
"Karena yang kita mau kuasai bukan cuman buminya, tapi teknologinya, modal-modalnya, jaringan pemasarannya, cara menambang skala besar, maka kita minta mereka divestasi. Itulah makanya kita harus jadikan anak perusahaan BUMN kita yang sehat," jelasnya lewat keterangan tertulis, Senin 25 Desember 2018.
Seperti diketahui, proses divestasi saham Freeport sebesar 51 persen ini juga ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK), sehingga PTFI mengantongi izin perpanjangan masa operasi 2x10 tahun sampai 2041.
Adapun berdasarkan perjanjian KK antara Pemerintah RI dengan Freeport McMoran generasi kedua yang diteken pada 1997, PTFI diberikan hak untuk mengeksplorasi Tambang Grasberg di Bumi Papua hingga 2021.
Pasca-kontrak habis dan tidak diperpanjang, maka seluruh kekayaan PT Freeport Indonesia yang terdapat di wilayah proyek wajib ditawarkan untuk dijual kepada Pemerintah RI dengan harga atau nilai pasar tak lebih rendah dari book value (nilai buku), yang ditaksir mencapai USD 6 miliar.
Rhenald Kasali melanjutkan, Freeport McMoran selaku induk usaha PTFI merupakan perusahaan yang menguasai teknologi tingkat tinggi dengan research and development dalam bidang pertambangan yang luar biasa. "Untuk eksploit tambangnya, butuh alat-alat berat yang tak pernah kita lihat di Pulau Jawa sekalipun," sebutnya.
"Kendaraan untuk membawa pegawainya ke area tambang pun harus yang ber-CC tinggi, 3.000-5.000 CC. Juga harus antipeluru, karena sering didor penembak liar. Atau pakai heli Puma yang harganya triliunan rupiah," dia menambahkan.
Dengan memiliki separuh saham Freeport fase kedua, sambungnya, pemerintah juga memastikan negara punya hak terhadap tambang bawah tanah yang memiliki cadangan untuk usaha hingga 40-50 tahun ke depan.
"Tapi untuk masuk ke terowongan itu kita harus naik ke puncak yang tinggi dulu dengan kendaraan ber-CC tinggi tadi, menanjak sekitar 45 derajat selama dua jam dari bawah dan perlu teknologi yang mahal. Apa ini akan ditinggal oleh Freeport kalau KK tahun 2021-nya berakhir?" ujar dia.
"PT-nya, which is di dalamnya ada aset-aset, mesin-mesin, skilled worker, jaringan bisnis, dan lain-lain akan mereka angkat. Punya mereka kan? Mengangkatnya tidak sulit. Wong itu global company yang punya tambang di mancanegara," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement