Baliho bergambar Ketua DPP PSI, Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho iklan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya akan dibongkar karena melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebuah papan reklame di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel sejumlah papan reklame di sepanjang jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho iklan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya akan dibongkar karena melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho bergambar Ketua DPP PSI, Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebuah papan reklame di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel sejumlah papan reklame di sepanjang jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)