FOTO: Langgar Aturan, Sejumlah Baliho Berikut Konstruksinya Disegel

Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Des 2018, 18:15 WIB
Langgar Aturan, Sejumlah Baliho Berikut Konstruksinya Disegel
Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Baliho bergambar Ketua DPP PSI, Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho iklan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya akan dibongkar karena melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebuah papan reklame di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel sejumlah papan reklame di sepanjang jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho iklan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya akan dibongkar karena melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Baliho bergambar Ketua DPP PSI, Tsamara Amany di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Reklame berikut konstruksinya melanggar perda no.9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebuah papan reklame di Jalan Jenderal Gatot Soebroto disegel pihak Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/12). Pemprov DKI Jakarta kembali menyegel sejumlah papan reklame di sepanjang jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Lipiutan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya