Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, dengan tersangka Hercules Rosario Marshall telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Hercules berserta barang bukti atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
"Penerimaan tahap II Hercules dan kelompoknya sudah selesai dan berjalan lancar. Tadi sekira jam 13.00 WIB tersangka dibawa ke (Rumah Tahanan) Salemba untuk ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Jaya seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (27/12/2018).
Selain Hercules, Kejari Jakbar juga menerima penyerahan tersangka lainnya yakni Fransisco Suarez Ricardo alias Bobi, dan Andi Setiawa beserta rekan-rekannya. Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Kejari Jakbar.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Para tersangka dikenakan pasal 170 kemudian pasal 167 dan pasal 335 KUHP," ujar dia.
Jaya menyebutkan para tersangka tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyusun surat dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa kemudian akan mengeluarkan penetapan hari sidang, dan akan memulai proses persidangan.
Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan Hercules Rosario Marshal. Pimpinan ormas itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kemarin kami sudah tetapkan sudah jadi tersangka. Hari ini kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Kamis 22 November 2018.
Edy menyebut selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement