FOTO: Tujuh Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap

Ketujuh terdakwa tersebut didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Des 2018, 20:15 WIB
Tujuh Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap
Ketujuh terdakwa tersebut didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Terdakwa suap DPRD Sumut, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting (ki-ka) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap DPRD Sumut, Elezaro Duha bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Elezaro Duha bersama enam lainnya didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap DPRD Sumut Tahan Manahan bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Tahan Manahan bersama enam lainnya didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tujuh mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Mereka didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap DPRD Sumut Tahan Manahan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Tahan Manahan bersama enam lainnya didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap DPRD Sumut, Tunggul Siagian dan Fahru Rozi bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12). Tujuh mantan anggota DPRD Sumut didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya