Bawaslu Luncurkan Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia

Bawaslu meluncurkan buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia yang mengulas tentang pola pembiayaan pemilu berdasar penelitian.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2018, 03:33 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia yang mengulas tentang pola pembiayaan pemilu berdasarkan penelitian pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2018. Buku ini akan dimanfaatkan sebagai rumusan untuk mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2019.

"Intinya, mengurai pembiayaan pemilu, baik yang kaitannya dengan politik uang, potensi kerawananan yang menggunakan uang, termasuk antisipasi proses pelaporan dana kampanye," kata anggota Bawaslu M Afifuddin seusai Peluncuran dan Bedah Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia di Yogyakarta, Kamis 27 Desember 2018.

Menurut dia, selain ditulis oleh anggota Bawaslu, buku setebal 307 halaman itu juga memuat tulisan para akademisi, serta LSM yang peduli dan mengawal penyelenggaraan pemilu seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pemantau Pemilu Muhammadiyah (JPPM), hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Tulisan yang ada dalam bunga rampai buku Bawaslu itu, kata dia, sengaja menggunakan data-data pemilu dan pilkada sebelumnya sehingga efektif untuk memetakan mitigasi dan pencegahan praktik politik uang dalam pemilu yang akan datang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pentingnya Transparansi

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ia mengatakan dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang berdasar pada pengalaman Pemilu 2014 dan pilkada serentak pada tahun sebelumnya, kerawanan yang paling menonjol adalah politik uang yakni bagaimana peserta pemilu memengaruhi pemilih dengan uang, barang, atau janji-janji lainnya.

"Soal permisifnya warga terhadap politik uang menjadi catatan penting kita. Tantangan kita tidak sekadar untuk memberi pendidikan peserta pemilu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bagi pemilih untuk sama-sama memahami hal-hal yang berkaitan politik uang memang dilarang," ucapnya.

Oleh sebab itu, dalam proses meningkatkan pengawasan pembiayaan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memenuhi aturan kampanye dan pendanaan kampanye agar bersikap transparan dalam mengelola dana kampanye serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Komitmen bersama untuk memastikan kualitas Pemilu 2019 yang semakin berintegritas harus datang dari semua pihak," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya