Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pengusutan terkait kasus munculnya aliran kepercayaan baru yakni Shinsei Bukkyo yang dimotori oleh Rudy Chandra.
Langkah pengusutan ditangani Jaksa Agung Muda Intelijen di bawah kendali Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan atau Direktur B.
Direktur B, Yusuf, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan di media massa dan media sosial, aliran sekte Shinsei Bukkyo yang menyebut Rudi Chandra sebagai utusan Tuhan dinilai menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Desa Citarunggal, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
"Karena itu kami sedang memonitor kegiatan sekte Shinsei Bukkyo tersebut, dengan Bakor (Badan Koordinasi) Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kabupaten Bogor," ucap Yusuf dalam keterangan tertulis.
Yusuf menandaskan, pihaknya telah meminta Bakor Pakem setempat menggelar rapat untuk mengusut kebenaran informasi tersebut sekaligus menjaga ketentraman masyarakat.
Nantinya pimpinan Kejagung menerima laporan secara berjenjang hingga 4 Januari 2019 mendatang
"Hal ini dilakukan agar terjaga ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka deteksi dini, cipta kondisi dan cipta opini, supaya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, selaku Ketua Bakor Pakem melakukan rapat koordinasi dan sinergitas dengan instansi/lembaga terkait," ungkap Yusuf.
Aliran Shinsei Bukkyo menyatakan masuk sebagai agama Budha, namun belum masuk di Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Namun, Walubi tidak mengakui aliran tersebut. menurut Walubi, Aliran Buddha dari Jepang yang ada dan diakui Walubi adalah Nichiren Shoshu. “Di dalam Walubi tidak ada nama aliran Shinsei Bukkyo, saya baru dengar yang namanya Shinsei Bukkyo, “ kata Kepala Humas Walubi, Toto Sugiharto,
Walubi merupakan wadah kebersamaan organisasi umat Buddha Indonesia yang terdiri dari Majelis-Majelis Agama Buddha, Lembaga Keagamaan Buddha, Dewan Sangha, Badan Kehormatan dan Wadah Kemasyarakatan yang bernafaskan agama Budha.