Dugaan Pengaturan Skor, Polisi Tangkap Anggota Nonaktif Komdis PSSI

Dwi Iriyanto, anggota nonaktif Komdis PSSI ditangkap di Yogyakarta, hari ini.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 28 Des 2018, 15:30 WIB
Wartawan menunggu delegasi FIFA-AFC di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015). FIFA memiliki agenda pertemuan dengan pihak Asosiasi Pemain, PT Liga Indonesia dan Juga perwakilan Wartawan. (Bola.com / Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak kepolisian kembali mengamankan pengurus PSSI. Setelah Johan Lin Eng, tim Satgas Anti Mafia Bola mengamankan Dwi Iriyanto, anggota nonaktif Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Dwi Iriyanto ditangkap setelah adanya laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani. Dwi Iriyanti ditangkap di Hotel New Saphire Yogyakarka, Jumat (28/12/2018) pukul 10.00 WIB.

"Ya betul sudah ditangkap di Yogyakarta oleh tim. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Penmas Divisi Humas Polri. Brigjen Dedi Prasetyo.

Selain, Dwi Iriyanto, tim Satgas Anti Mafia Bola sudah mengamankan tiga orang, yakni Priyanto, Anik Yuni Kartikasari, dan Johan Lin Eng.

Sebelumnya, pada Kamis (27/12/2018), Satgas telah menangkap Ketua Asprov Jawa Tengah, Johar Lin Eng. Sosok yang juga merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu diciduk di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.


Lasmi Tolak Dipanggil Komdis PSSI

Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani menolak hadiri panggilan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, terkait pengaturan skor pada hari ini, Jumat (28/12/2018).

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Risha, pada 24 Desember 2018, Lasmi Indriyani dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya di media online dan acara Mata Najwa.

Dalam acara Mata Najwa, Lasmi Indriyani bersama Bupati Banjarnegara, menyebut anggota Exco PSSI, Johar Ling Eng meminta uang Rp 500 juta agar bisa menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. Johar Ling Eng sendiri sudah diamankan Polda Metro Jaya pada Kamis (27/12/2018).

Karena hal tersebut, Komdis PSSI memanggil Lasmi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, Lasmi enggan memenuhi panggilan tersebut.

"Surat hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa adanya tandatangan Ketua Umum PSSI (Edy Rahmayadi) atau setidak-tidaknya tidak ditembuskan sebagai laporan kepada Ketum PSSI sehingga Kami menganggap surat tersebut kurang layak," kaya Boyamin dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya