Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Lalu dengan keputusan bagaimana dampaknya terhadap pergerakan saham PT First Media Tbk (KBLV)?
Pada pembukaan perdagangan Jumat (28/12/2018), saham KBLV merosot 100 poin ke posisi 650 per saham dari penutupan perdagangan Kamis pekan ini di posisi 700 per saham. Pada sesi kedua, saham KBLV susut 10,71 persen ke posisi 625 per saham.
Pada Jumat pekan ini, saham KBLV berada di level tertinggi 690 dan terendah 625. Total frekuensi perdagangan saham empat kali dengan nilai transaksi Rp 1,8 juta. Transaksi saham tersebut tidak terlalu ramai.
Baca Juga
Advertisement
Padahal sepanjang 2018, saham KBLV menguat 63,55 persen ke posisi 700 per saham pada penutupan perdagangan kemarin. Volume perdagangan saham 2,01 miliar saham dengan total frekuensi perdagangan saham 2.064 kali.
Seperti diketahui, operator internet 4G LTE, Bolt dikelola PT Internux yang merupakan anak usaha PT First Media Tbk.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat pekan ini, PT First Media Tbk menyatakan adanya penghentian layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Sumatera bagian utara.
Perseroan dan PT Internux telah menerima surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 28 Desember 2018. Meyikapi surat itu, perseroan dan PT Internux mendukung keputusan menteri komunikasi dan informasi tersebut dan bersedia untuk menghentikan layanan Bolt terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.
“Perseroan dan Internux akan senantiasa mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan, dan memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif layanan BOLT,” tulis Sekretaris Perusahaan PT First Media Tbk, Shinat Melani Paruntu.
Saat ini, perseroan akan fokus memaksimalkan kinerja anak usaha perseroan yang bergerak dalam bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan in-building solution, jasa nilai tambah kartu panggil, jasa layanan internet, penyediaan konten berita, serta rumah produksi untuk penyediaan iklan dan konten siaran televisi.
"Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi, serta melakukan inkubasi usaha-usaha yang berfokus pada bisnis teknologi, media dan telekomunikasi," tulis dia.
Bolt Resmi Setop Layanan
Sebelumnya, operator internet 4G LTE, Bolt, akhirnya menghentikan layanannya. Keputusan ini merupakan imbas dari tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” ujar Dicky.
Dalam keterangannya, Dicky menyebut, komitmen untuk memperhatikan pelanggan ditunjukkan dengan pihak Bolt yang mematuhi keputusan Kemkominfo.
Tercatat, sejak 17 November 2018, Bolt berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
"Bolt pasti akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Internux selaku penyelenggara layanan Bolt dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten sebelumnya dikabarkan tak mampu membayar tunggakan izin penggunaan frekuensi.
Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.
Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018.
Untuk diketahui, siang ini, Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menggelar konferensi pers tentang bagaimana nasib Bolt ke depannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement